Berita  

Bawaslu: Potensi Pelanggaran Pemilu oleh ASN Sumbar cukup Besar

Padang, KabarBerita.id — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Vifner menyatakan potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini cukup besar sehingga menjadi perhatian pihaknya dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

“Salah satu fokus kami adalah keterlibatan penyelenggara negara yang cenderung dimanfaatkan oleh kepentingan peserta pemilu,” kata dia, di Padang, Jumat, 29/3. Bawaslu, kata Vifner, terus melakukan imbauan dan sosialisasi agar para ASN tidak terlibat dalam politik praktis.

Hingga saat telah banyak rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Sumbar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran. “Dari seluruh rekomendasi yang disampaikan, baru dua sanksi yang diberikan KASN,” kata Vifner

Dua sanksi itu satu diberikan kepada ASN di Kanwil Kemenag Sumbar, dan satu di Dinas Pendidikan. Sanksi yang mereka dapatkan berupa peringatan dan sanksi moral. Sedangkan rekomendasi lainnya masih diproses Komisi ASN. Vifner berharap seluruh pelanggaran itu mendapat sanksi sesuai regulasi yang ada.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Padang juga melaporkan seorang guru SMP di daerah ini karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Guru berinisial RA itu diketahui membuat isyarat jari sebagai dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra mengatakan telah mengonfirmasi kepada guru berstatus ASN tersebut, dan yang bersangkutan mengakui gestur tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dorru mengatakan ASN yang menggunakan seragam harus netral dan tidak diperbolehkan menunjukkan gestur atau simbol keberpihakan kepada salah seorang peserta pemilu. “Kami memutuskan dia telah melanggar aturan pemilu dan melaporkan kepada Komite ASN.”

Tinggalkan Balasan