BNPT Klaim Pemblokiran Rekening FPI Tak Salahi Aturan

Jakarta, KabarBerita.id — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Boy Rafli Amar memastikan pemblokiran sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) tidak menyalahi aturan.
Boy Rafli mengatakan, semua proses yang dilakukan berorientasi pada aturan hukum yang berlaku. Lagi pula kata dia, pemblokiran ini juga dilakukan dalam rangka pencegahan agar tak ada penyalahgunaan dana untuk tindakan yang bersifat radikal.

“Pencegahan agar jangan sampai adanya sumber-sumber keuangan dari berbagai pihak dan disalahgunakan melakukan aksi-aksi kejahatan termasuk kegiatan yang berkaitan dengan terorisme,” kata Boy Rafli dakam diskusi yang digelar BNPT secara daring, Jumat (5/2).

Dia juga menyebut, pemblokiran ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya aksi terorisme lantaran dukungan pendanaan dari berbagai pihak.

“Jangan sampai kegiatan yang mengarah terorisme tumbuh subur diakibatkan dukungan keuangan dari berbagai pihak yang enggak bertanggung jawab,” ucap Boy Rafli.

Selain itu, BNPT juga tengah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak terkait pemblokiran rekening FPI yang dilakukan PPATK.

PPATK sendiri kata dia memiliki kewenangan memblokir rekening milik suatu lembaga atau organisasi yang dicurigai melakukan transaksi yang mengarah pada tindakan terorisme, termasuk terhadap rekening milik FPI ini.

“Jadi itulah yang dilakukan PPATK yang selama ini dalam rapatnya, termasuk BNPT hadir,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan