Wajibkan ASN Pindah Ke IKN, Tjahjo : Kalau Tidak Mau, Keluar

Jakarta, KabarBerita.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat untuk wajib ikut pindah dinas ke ibukota negara di Kalimantan Timur.

Ia melanjutkan, bahwa hal tersebut hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat apabila tidak mau maka ASN tersebut harus keluar.

Tjahjo mengatakan ketentuan ASN atau personel TNI/Polri yang dipindahkan ke IKN sudah bersifat mengikat.

Setidaknya ada 60ribu ASN menjadi klaster yang akan dipindahkan ke ibukota negara pada tahun 2023 mendatang. Ia juga memastikan hanya ASN yang berada di Instansi tingkat pemerintahan pusat saja yang akan dipindahkan ke ibukota negara nantinya.

Seperti diketahui pemerintah sempat menargetkan sebanyak 500ribu PNS kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan ibukota negara pada tahap awal pembangunan periode tahun 2022 hingga 2024.

Perpindahan tersebut seiring dengan pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR MPR dan perumahan di tahap awal pembangunan ibukota negara.

Di sisi lain, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni menyatakan bahwa ada kemungkinan tidak semua aparatur sipil negara dipindahkan ke ibukota baru karena nantinya tetap ada yang ditempatkan di Jakarta.

Tinggalkan Balasan