Pemkab Kutim Penuhi Hak-hak Buruh melalui Perda dan Perbup

Sangatta, KabarBerita.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di bawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak-hak buruh melalui regulasi yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

 

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di lapangan Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan kesiapannya untuk membicarakan program kesejahteraan buruh dan memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim akan selalu terbuka terhadap masukan dan kebutuhan buruh.

 

Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan adalah pembuatan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah ini kemudian diikuti dengan penerbitan Perbup sebagai langkah implementasi dari Perda tersebut.

 

Pemerintah juga telah memperhatikan beberapa hak tenaga kerja di Kutim, termasuk dalam hal kesehatan dan penetapan upah minimum kabupaten (UMK). Data BPJS kesehatan yang belum diakomodir oleh perusahaan telah diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

 

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan keterbukaan pihaknya terhadap tenaga kerja yang membutuhkan bantuan, serta kesiapannya untuk mengakomodir perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial bagi karyawannya. Komitmen ini diwujudkan melalui dua peraturan yang ada, yang menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja serta mengembangkan peluang kerja bagi masyarakat Kutim.

Tinggalkan Balasan