Berita  

Tjahjo Kumolo Rangkap Jabatan Sebagai Plt Menkumham

Jakarta, KabarBerita.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Tjahjo menggantikan Yasonna H. Laoly yang mengundurkan diri karena menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Mereka berdua sama-sama berasal dari PDI-Perjuangan.

Pengangkatan Tjahjo sebagai Plt Menkumham berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September. Ia menjadi Plt Menkumham sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet Kerja 2014-2019.

“Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab,” kata Tjahjo, Selasa (1/10).

Sebelumnya, Yasonna telah mengundurkan diri sebagai Menkumham karena terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Yasonna menyerahkan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada Jumat 27 September.

Yasonna mundur lantaran seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Tinggalkan Balasan