Berita  

Tiga WNI Terpapar ISIS Ditahan di Penjara Singapura

Jakarta, KabarBerita.id — KBRI Singapura mengaku telah menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri Singapura terkait penangkapan 4 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga terpapar ISIS. Satu TKI dinyatakan tidak bersalah, dan tiga lainnya ditahan di penjara Changi.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyebut dua TKI ingin bertolak ke Suriah dan bergabung dengan ISIS. Mereka bahkan menyatakan ingin menjadi pelaku bom bunuh diri.

Empat WNI itu, PMI a.n. RH, TM, AA, dan SS, ditangkap berdasarkan Internal Security Act atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal.

Dalam rilis yang dikirim Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran. Pihak KBRI juga telah menemui salah satu WNI, SS pada 13 September 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SS tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga dia dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada 15 September 2019.

Sedangkan RH, TM dan AA telah dikunjungi KBRI Singapura di Penjara Changi pada 19 September 2019. “Ketiganya diperlakukan baik, makan 3 kali sehari, dan diizinkan beribadah,” kata rilis tersebut, Selasa (24/9). KBRI Singapura mengaku akan terus memantau kasus ini.

Tinggalkan Balasan