Tersangka Pembunuh Begal NTB Dibebaskan Ucapkan Terima Kasih

Jakarta, KabarBerita.id — warga Desa ganti Kecamatan praya Timur Lombok Tengah Nusa Tenggara Timur, Murtede alias Amaq Sinta (34) Mengucapkan terima kasih kepada masyarakat setelah kepolisian mencabut penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia merasa bisa lepas dari kasus hukum berkat dukungan dari masyarakat.

Sebelumnya Murtede sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian setelah membela diri dari serangan begal.

Sejauh ini polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan sehingga murtede tidak lagi berurusan dengan hukum.

Saat ini ia bisa beraktifitas menjadi petani lagi seperti biasanya dan dia merasa dukungan dari masyarakat begitu besar pengaruhnya sehingga kepolisian menyetop kasus.

Sebelumnya saat Reskrim Polres Lombok Tengah menetapkan murtede sebagai tersangka dalam kasus kematian dua pelaku bekal di jalan raya desa ganti Kecamatan praya Timur pada 10 April yang lalu.

Awalnya ia hendak mengantar makanan kepada ibunya ke Lombok Timur. Di tengah jalan dipepet dua pelaku Begal bersenjata tajam dan tidak lama kemudian dua pelaku peka lainnya turut menghampiri.

Ia merasa perlu membela diri kemudian melawan empat orang yang berusaha membegalnya. Dua pelaku peka meninggal dunia sementara dua lainnya melarikan diri dan kini telah ditangkap aparat.

Satreskrim Polres Lombok tengah kemudian menetapkan Murtede sebagai tersangka. Kasus ini kemudian menjadi Sorotan publik karena Murtede yang membela diri justru dijadikan tersangka oleh polisi.

Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.

Tinggalkan Balasan