Survei KedaiKOPI: Publik Minta Jaksa Agung Diganti

Jakarta, KabarBerita.id — Hasil survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menyatakan mayoritas responden tak puas dengan kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bahkan tak sedikit yang berharap ST Burhanuddin diberhentikan.

“Secara umum, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan ST Burhanuddin di Kejaksaan relatif rendah. Hal tersebut terlihat dari 61,8 persen menyatakan tidak puas akan kinerjanya memimpin institusi Kejaksaan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (12/8).

Kunto juga memaparkan bahwa 87,1 persen responden setuju dengan usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Burhanuddin dari jabatannya. Alasannya, terkait dengan penurunan performa kejaksaan (30,8%).

Kemudian, ada responden yang merasa kepemimpinan Burhanuddin tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7 persen ) dan alasan lain karena pucuk pimpinan Kejaksaan dianggap terlibat dalam kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (9%).

Lalu ada 18,3 persen responden yang tak setuju dengan usulan pemberhentian ST Burhanuddin. Ada 12 persen responden merasa tuduhan terhadap Burhanuddin selama ini belum terbukti dan 10,5 persen lainnya menilai kinerjanya baik.

“Dari hasil survei juga tampak bahwa 59,8% lapisan masyarakat menyangsikan komitmen Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kejaksaan,” ucap dia.

Kunto mengatakan ada sejumlah pihak yang melihat ada ketimpangan perlakuan (disparitas) dalam penegakan hukum dan penanganan perkara oleh Korps Adhyaksa.

Terutama, pada kasus yang sangat menarik perhatian publik, yakni korupsi penerimaan suap oleh Pinangki dari buronan Djoko Tjandra saat masih sebagai Jaksa. Responden melihat tuntutan yang diajukan kepada Pinangki dan Djoko Tjandra terlalu rendah.

Belum lagi, Jaksa juga memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong vonis penjara Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun

Sebanyak 79,6 persen responden berpersepsi bahwa ada bantuan dari orang dalam sehingga Pinangki mendapat hukuman yang rendah.

Hal lain yang disoroti dalam survei itu ialah terkait transparansi dalam seleksi CPNS di Kejaksaan. Ada 52,4 persen responden merasa Kejaksaan tidak transparan dalam menggelar kegiatan tersebut.

Bahkan, 62,5 persen responden juga menilai ada praktik jual beli lowongan CPNS di Kejaksaan yang terjadi dalam skala besar.

Tinggalkan Balasan