Soal Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Anies: Saya Percaya MK

Jakarta, KabarBerita.id — Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan merespons gugatan uji materi pasal di UU Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakin MK bakal mengambil putusan yang sejalan dengan semangat konstitusi.

“Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi, itu aja,” kata Anies di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Anies irit bicara ketika dimintai tanggapan soal gugatan itu diduga demi meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, agar bisa jadi cawapres di 2024. Ia enggan berspekulasi dan menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.

Saat ini, gugatan terkait batas minimal capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang didukung maju jadi cawapres, meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran mulai naik.

Gugatan tersebut pun mendapatkan sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana misalnya menilai gugatan itu sangat salah secara konstitusi.

Denny menilai MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Tinggalkan Balasan