Berita  

Relawan IT Prabowo Lapor Kesalahan Input Situng KPU ke Bawaslu

Jakarta, KabarBerita.id — Relawan Informasi dan Teknologi Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga kembali melaporkan hasil verifikasi data aplikasi penghitungan suara atau Situng KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Koordinator Relawan Mustofa Nahrawardaya mengklaim menemukan sebanyak 73.715 kesalahan input data Situng atau sebesar 15,4 persen dari total 477.021 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diinput.

“Ini kesalahannya sangat brutal. Batas toleransi kesalahan dalam sistem IT paling tinggi 0,1. Kami menemukan sampai 15,4 persen,” ujar Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.

Menurut Mustofa, kesalahan terbesar ditemukan di Jawa Tengah sebanyak 7.666 TPS, Jawa Timur sebanyak 5.826, Sumatera Utara 4.327, Sumatera Selatan 3.296, dan Sulawesi Selatan sebanyak 3.219 tempat pemungutan suara.

Mustofa datang bersama Sekretaris Relawan Dian Islamiati Fatwa dan sejumlah relawan lain.

Dia mengklaim melibatkan puluhan tenaga auditor dalam melakukan verifikasi data-data yang telah di entry ke Situng KPU. “Mereka bekerja sejak 27 April-2 Mei sebagai respon atas banyaknya keluhan dari masyarakat atas data Situng KPU,” ungkap dia.

Pada 2 Mei, laporan untuk menghentikan Situng KPU juga dilakukan oleh BPN melalui Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyampaikan dari berbagai kesalahan input tersebut yang paling banyak adalah tidak ada C1 lembar 1 sebanyak 33.221 tempat pemungutan suara. Kesalahan lainnya, kata dia, tidak ada C1 lembar 2 sebanyak 33.199, dan tidak ada C1 lembar 1 dan lembar 2 sebanyak 29.731 tempat pemungutan suara.

Menanggapi laporan untuk menghentikan Situng KPU, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, membutuhkan waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi perihal bukti yang disampaikan oleh BPN Prabowo.
“Maksimal 14 hari, tetapi ini secepatnya akan kami plenokan jika memenuhi syarat formil materil laporan dugaan pelanggaran administratif kami akan segera sidangkan,” kata Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Mei 2019.

Menurut dia, laporan dari BPN tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti melalui rapat pleno. Rahmat Bagja menyampaikan kalau memenuhi syarat formil dan materil maka akan dilakukan sidang ajudikasi. “Kami akan sidang terbuka,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan