QRIS Dinamis Diluncurkan, Bayar Pajak Daerah Di Kota Payakumbuh Bisa Non Tunai

Payakumbuh, KabarBerita.id — Kabar gembira untuk masyarakat Kota Payakumbuh, karena sekarang membayar pajak daerah lebih mudah dengan adanya aplikasi QRIS Pajak Kota Payakumbuh yang diluncurkan secara resmi di Aula Ngalau Indah Kantor Wali Kota, Senin (6/6).

Kepala BKD Syafwal dalam sambutannya menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan QRIS Dinamis yang pertama ada Kepres Nomor 3 Tahun 2021, tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.

Kedua terkait Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Mendorong penyusunan roadmap elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai dasar dalam pelaksanaan elektronifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, Surat Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor : 500.5/150/WK-PYK/2021, tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Payakumbuh.

Sementara itu, Kepala Bank Nagari Pusat yang diwakili Divisi Dana dan TI Roni Edrian, menyampaikan apresiasi kepada Pemko Payakumbuh sebagai pemerintah daerah yang pertama di Sumatera Barat melaunching pamakaian QRIS Dinamis.

Roni juga menjelaskan aplikasi ini menjangkau pengguna dengan layanan di 46 bank dan 15 BPD, dan 58 non bank lewat dompet digital dan aplikasi pembayaran non tunai lainnya.

Saat ini di Sumbar, merchant atau pedagang, rumah ibadah, dan rumah sakit sudah ada 264.000 lebih pengguna QRIS. Tapi baru digunakan 200ribuan orang, perlu ditingkatkan literasi digitalnya.

Wali Kota Riza Falepi yang diwakili Asisten II Elzadaswarman mengatakan, salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Untuk Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat, kontribusi PAD terhadap total APBD tahun 2020 adalah 16,16% dan pada tahun 2021 adalah 13,33%.

Tinggalkan Balasan