Prajurit TNI Jadi Tersangka Setelah Baku Hantam dengan Warga di Deliserdang

Jakarta, KabarBerita.id — Letjen Chandra W. Sukotjo, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), mengatakan beberapa prajurit TNI AD yang terlibat dengan petani di Deliserdang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Chandra enggan menyebut berapa jumlah tersangka dari pihak militer dalam baku hantam tersebut.

Chandra mengatakan ia belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses, Jumat (14/1).

Chandra hanya menyebutkan tersangka terdiri dari kalangan TNI dan masyarakat sipil. Menurutnya korban dalam peristiwa ini tidak hanya dari kalangan masyarakat melainkan juga prajurit TNI.

Sebelumnya, telah beredar video di media sosial yang merekam sejumlah prajurit TNI AD yang terlibat bentrok dengan petani di Deliserdang. Bentrok itu dikarenakan pemasangan plang tanda kepemilikan lahan.

Jonen Naibaho, Kuasa hukum warga mengatakan warga tidak terima karena Puskopkar A Kodam I/ Bukit Barisan mengklaim secara sepihak lahan mereka. Menurut Jonen, masyarakat menyatakan bahwa TNI tidak berhak memasang patok atas lahan yang saat ini disengketa oleh pengadilan.

Selain itu, lahan itu telag dikuasai warga sejak tahun 1952 yang kemudian dikelola secara turun temurun. Namun Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan tiba-tiba mengklaim lahan itu.

Menurut Jonen, keributan berawal ketika Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan memasang plang di atas lahan itu. Tulisan dalam plang itu meminta agar warga mengosongkan lahan. Padahal lahan itu masih bersengketa di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Letkol Inf Donald Erickson Silitonga Kependam Bukit Barisan mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman antara Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan. Pemasangan plang di sana hanya untuk mengamankan aset milik TNI.

Menurut Donald lahan yang digarap warga itu sebenarnya milik Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1994 tanggal 30 Agustus 1994 dan juga bukti pembayaran pajak bumi bangunan yang dilakukan setiap tahun serta Putusan MA RI no registrasi 209/K/Pun/2000.

Saat ini, ujar Donald, Upaya pertemuan dan musyawarah telah beberapa kali dilakukan yang bertujuan untuk mediasi. Mencari masukan data informasi tentang lahan yang diklaim masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaan tugas itu, tim dari Puskopkar. Pasukan dari Yon Zipur.

Tinggalkan Balasan