Remaja Tewas di Hotel Jaksel, Dicekoki Inex dan Minuman Sabu

Jakarta, KabarBerita.id — Seorang remaja perempuan inisial FA berusia 16 tahun tewas usai dicekoki narkoba dan dilecehkan sejumlah pria di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap berdasarkan keterangan polisi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas yang meninggal dunia di RSUD Kebayoran Baru, Senin (22/4).

Setelah diselidiki, korban sempat ke hotel bersama teman perempuannya berinisial AP (16).

Dicekoki Inex dan minuman dicampur sabu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, korban tewas setelah dicekoki narkoba dan minuman yang telah dioplos dengan sabu.

“Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal maupun yang hidup, diberi obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (26/4).

Polisi kemudian menangkap dua tersangka, yakni pria berinisial AN alias BAS dan BH yang sama-sama berusia 40 tahun di sebuah hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Kedua tersangka ditemukan tengah bersama korban lain berinisial AP, yang juga berusia 16 tahun.

Dari keterangan korban AP, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di-open BO.

“Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta,” jelasnya.

Bintoro mengatakan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jaksel. Kata dia, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, pasal 338 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, keduanya diduga melakukan persetubuhan, pencabulan, atau eksploitasi terhadap anak dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Barang bukti senpi dan alat bantu seks

Dalam mengusut kasus ini, Bintoro mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga pucuk senjata api genggam beserta lima butir peluru, rekaman CCTV, empat buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Polisi juga menyita pakaian korban, serta satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku untuk mengantar dan menjemput korban.

“Selanjutnya juga kami sita tiga buah alat bantu seks,” pungkas Bintoro.

Tinggalkan Balasan