Prabowo Tanggapi Gugatan Ketum Partai Maksimal 2 Periode

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto buka suara soal gugatan terhadap aturan masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.

Prabowo menilai hal itu merupakan ranah partai politik. Dia berkata batasan masa jabatan ketua umum partai diatur di internal partai politik.

“Itu kan sesuai anggaran dasar masing-masing partai,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/6).

Dua ketua umum partai lain yang hadir di Istana hari itu tak mau menanggapi gugatan itu. Dua orang itu adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Airlangga hanya senyum saat ditanya soal itu. Adapun Zulhas memilih meninggalkan barisan wartawan.

Di kesempatan terpisah, Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron juga merespons gugatan pembatasan masa jabatan ketua umum. Ia menyebut persoalan itu merupakan urusan internal partai dan tak bisa diatur oleh negara.

“Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri, sehingga tidak bisa diatur oleh negara,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Senin.

Ia menyebut masa jabatan ketua umum partai tak relevan untuk diatur negara lantaran operasionalnya dibiayai oleh anggota partai. Herman berpendapat kasus ini berbeda dengan pembatasan masa jabatan presiden dan kepala daerah.

“Oleh karenanya, menurut saya biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya, diatur oleh rumah tangga partainya,” ujar dia.

Sebelumnya, dua warga bernama Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pasal itu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Penggugat ingin Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan ulang pasal itu.

“… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebulan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” bunyi petitum perkara nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Tinggalkan Balasan