Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg di Tengah Isu Harga Naik

Jakarta, KabarBerita.id — Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg. Pelaku memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg lalu menjualnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan ada dua orang yang telah ditangkap yakni FR dan JG.

Skema Diubah, Harga Elpiji 3 Kg Bisa Naik

Pipit menjelaskan bahwa kasus diungkap di Kampung Cinyosong, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan di Jalan Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Pipit mengatakan para pelaku lalu menjual gas elpiji nonsubsidi itu dengan harga di bawah standar ke warung-warung. Pelaku memanfaatkan disparitas harga tinggi antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi yang selisihnya mencapai Rp11 ribu.

Sejauh ini, kepolisian masih mendalami keuntungan dari praktik yang dilakukan para pelaku.

Dari lokasi penangkapan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik.

Polisi juga menyita dua mobil yang dipakai untuk mengantarkan gas elpiji hasil penyuntikan kepada konsumen.

Diketahui, gas elpiji 3 kg diisukan akan naik. Bermula ketika Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal kenaikan harga pertalite serta gas elpiji menyusul Pertamax.

Tinggalkan Balasan