Polisi Masih Cari Sisa Tubuh Mahasiswa Korban Mutilasi di Sleman

Jakarta, KabarBerita.id — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadikan kompor hingga panci besar sebagai barang bukti kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa berinisial R di Sleman.

Selain kompor dan panci, polisi turut menyita beberapa barang bukti lain dari sebuah rumah kost yang diduga menjadi lokasi eksekusi R, daerah Triharjo, Sleman. Benda-benda itu meliputi palu, pisau, pacul, tali, tabung gas, sepeda motor, serta handphone.

“Sementara kami akan lakukan pendalaman (terhadap barang bukti) tapi yang jelas ini ada huhungannya dengan tindak pidana dan peristiwa tersebut,” Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi di Mapolda DIY, Minggu (16/7).

Endriadi menjelaskan kedua pelaku diamankan pada Sabtu (15/7) malam setelah sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.

Dari pengakuan keduanya, ditambah hasil pemeriksaan RS Bhayangkara didapati identitas potongan tubuh itu yang tak lain adalah R, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

R adalah warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang sempat masuk daftar orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul. Endriadi menyebut, antara korban dan kedua pelaku saling mengenal.

“Pelaku bukan mahasiswa. Pelaku yang satu karyawan kuliner di Jogja, yang satu penjual kue,” jelas Endriadi.

Sejauh ini polisi masih mendalami motif kedua pelaku dalam melakukan aksinya. Termasuk mencari sisa tubuh korban yang masih belum ditemukan serta memastikan penyebab hingga waktu kematiannya.

Potongan tubuh yang telah ditemukan sejauh ini berupa tangan kiri, dua potong bagian mata kaki, dan dua bagian tubuh lain yang sudah tak berbentuk. Kemudian ada pula bagian potongan tubuh lainnya seperti kepala yang ditemukan usai polisi menginterogasi kedua pelaku usai penangkapan di Bogor.

“Masih mencari potongan lagi, kami akan melakukan pengungkapan perkara ini secara terang benderang,” imbuh Endriadi.

RD dan W, sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati,” kata Endriadi.

Sebelumnya sejumlah potongan tubuh manusia diduga korban mutilasi ditemukan di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu (12/7) malam.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menyebut potongan tubuh itu awal mula ditemukan oleh salah warga yang hendak memancing di bawah jembatan penghubung Dusun Bangunkerto dan Wonokerto. Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.

Tinggalkan Balasan