Berita  

Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq Soal Pancasila

Bandung, KabarBerita.id — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan Polda Jabar telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

“Sudah sejak Februari atau Maret 2018 di-SP3,” kata Kombes Umar dalam pesan singkat, Jumat.

Menurut dia, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima laporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri di Bareskrim Polri. Sukmawati melaporkan Rizieq dalam laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Rizieq dituduh melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang negara dan dijerat dengan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tinggalkan Balasan