Berita  

PKS: Jangan Bangga Startup Unicorn Dikuasai Asing

Jakarta, KabarBerita.id — Penguasaan asing atas perusahaan-perusahaan rintisan (start up) lokal tak bisa dibiarkan longgar. Pemerintah dituntut serius mengontrolnya.

“Kita jangan sekedar bangga atas keberadaan start up-start up unicorn tersebut, karena faktanya mereka sudah dikuasai asing. Lagi-lagi kita hanya menjadi pasar semata. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dan taktis mengatasi hal ini,” ujar anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam dalam keterangannya di Jakarta.

Ecky mencatat, asing saat ini menguasai sebagian besar kepemilikan atas semua start up yang memiliki valuasi di atas 1 miliar dolar AS atau setara Rp 14 triliun, yang tenar dengan sebutan unicorn.

Saat ini ada empat start up di Indonesia yang menyandang status unicorn yaitu Go-Jek, ada Traveloka, Bukalapak dan Tokopedia.

Ecky memaparkan, setidaknya ada tiga persoalan terkait penguasaan asing ini.

Pertama, kata dia, adalah disrupsi ekonomi yang menimbulkan winner dan loser. Dengan keunggulan teknologi mereka akan menjadi pemenang dalam kompetisi sementara pemain tradisional tersisih.

“Ini sama saja membiarkan asing merebut lebih banyak kue ekonomi. Apalagi pemberlakuan pajak antara bisnis start up dan tradisional tersebut berbeda,” tegasnya.

Pajak untuk perusahaan-perusahaan tersebut justru sangat longgar. Selain tidak adil juga dicermatinya terjadi kebocoran penerimaan negara.

“Perlu ada level playing field atau aturan main yang sama,” tambah Ecky.

Kedua, menurut Ecky, unicorn e-commerce tersebut pada praktiknya didominasi barang-barang impor yang bisa membanting harga. Akibatnya produk lokal tersisih. Ia memperkirakan 90an persen barang-barang yang diperjualbelikan di sana adalah impor.

“Selain memperburuk defisit transaksi berjalan juga tidak ada manfaat nilai tambahnya bagi ekonomi keseluruhan khususnya sektor manufaktur kita,” lanjut Ecky.

Ketiga, terkait data yang mereka kuasai. “Transaksi ekonomi digital kita luar biasa besar. Persoalannya penggunaan dan perlindungan keamanan data ini belum jelas regulasinya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan