Berita  

PGRI Minta Formasi Guru Tetap Ada

Jakarta, KabarBerita.id — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah meninjau ulang soal wacana meniadakan formasi guru pada perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. PGRI menegaskan, rekrutmen guru mestinya dilakukan melalui dua jalur, yakni CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena keduanya memiliki sasaran berbeda.

Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan, formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri.

“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan sumber daya manusia. Karena itu, rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, Ahad (3/1).

PGRI menilai hilangnya formasi guru dalam format CPNS merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru. Itu juga diperkirakan akan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.

“Akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar pada masa mendatang,” kata Unifah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada Selasa, 29 Desember 2020, mengatakan, pemerintah tidak membuka formasi CPNS untuk posisi guru pada tahun 2021. Namun, pemerintah berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima.

Bima mengatakan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

“Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,” kata Bima.

Tinggalkan Balasan