Pemeriksaan Terhadap Novanto Ditaguhkan Karena Belum Sehat

Setya Novanto
Setya Novanto

Kabarberita.id – Pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ditangguhkan.

Kabarnya Penangguhan pemeriksaan terhadap Setya Novanto tersebut karena alasan kesehatan Novanto.

Fredrich Yunadi pengacara Novanto,menyampaikan bahwa saat keluar mendampingi kliennya diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Fredrich mengatakan, kesehatan Novanto masih terganggu sehingga belum dapat menjalani pemeriksaan.

“Beliau memang kondisi fisiknya lemah. Jadi masih belum bisa. Dengan demikian, pemeriksaan yang kedua itu tetap ditangguhkan menunggu kondisi beliau itu makin sehat,” ungkap Fredrich.

Novanto sudah berada di KPK sekitar 4,5 jam sejak pukul 10.26 tadi. dan Novanto keluar bersama Fredrich sekitar pukul 15.05.

Fredrich mengatakan, alasan Novanto lama di dalam gedung KPK karena beberapa hal. Misalnya, karena yang bersangkutan menunaikan shalat atau menyantap makanan.

Yang paling lama karena menunggu penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya yang hendak memeriksa seputar kasus kecelakaan kendaraan yang dialami Novanto beberapa waktu lalu.

“Ya kan beliau dikasih kesempatan untuk shalat, makan, terus kemudian kita menunggu orang Polda yang lama sekali. Dua jam kita tunggu,” ujar Fredrich.

Fredrich melanjutan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya yang tiba di KPK,  juga tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Novanto karena alasan kesehatan tadi. Soal kesimpulan dokter bahwa Novanto sudah dapat diperiksa, Fredrich mengatakan yang menentukan dapat atau tidaknya menjalankan pemeriksaan adalah Novanto sendiri.

Diketahui, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya menyimpulkan kondisi Novanto memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Sekarang yang menentukan dokter atau yang bersangkutan, yang benar saja dong. Dokter mau mengatakan apapun kalau yang bersangkutam mengatakan belum sehat, kan hak tersangka,” ungkap Fredrich.

Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK menyatakan bahwa Novanto datang ke KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

“Diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Kemudian pada Rabu (15/11/2017), KPK berupaya memeriksa Novanto sebagai tersangka. Namun, Novanto mangkir.

Malam harinya KPK hendak menangkap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu di kediamannya Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akan tetapi tim KPK tidak berhasil menemukan Novanto di kediamannya.

Setya Novanto sempat menghilang sebelum keberadaannya diketahui pada Kamis (16/11/2017) malam.

Novantor mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK untuk menyerahkan diri. Dia sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum kemudian dipindahkan ke RSCM.

KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP. ROBERTUS BELARMINUS

Sumber : Kompas

Tinggalkan Balasan