Negara Rugi Rp18 T, Sepanjang Tahun 2020 Kasus Korupsi di Indonesia Capai 444 Kasus

Jakarta, KabarBerita.id — Sepanjang tahun 2020,Siti Juliantari,Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan telah mencatat 444 kasus korupsi yang telah ditindak oleh penegak hukum dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,6 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Tari dalam diskusi virtual pada hari Minggu (15/8). Dari sejumlah kasus tersebut tersangka yang terlibat sebanyak 875 orang.

Tari menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi di tahun 2020 tersebut terkait Tipikor karena perbuatan yang melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, ditindak dengan UU pasal 2 dan 3.

Menurut Tari tindakan yang dilakukan para tersangka bermula dari konflik kepentingan. Motif mereka ialah untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

Beberapa kebijakan yang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan selama masa pendudukan 19 juga menjadi sorotan bagi Tari. Yang mana salah satunya terjadi di program kartu pra kerja yang dinilai menguntungkan sejumlah pihak.

Tari menyatakan kebijakan kartu Prakerja dinilai tidak transparan dalam pemilihan vendor platform digital. Pemilihan platform tidak bertujuan demi kepentingan publik melainkan hanya karena pemilik platform dekat dengan pembuat kebijakan.

Tak hanya, itu proses pengadaan barang dan jasa selama pandemi yang minim transparasi ini juga disoroti oleh Tari. Menurutnya kondisi darurat di tengah pandemi bisa dimanfaatkan sejumlah pihak untuk lakukan penyelewengan karena tak ada transparansi pada publik.

Tinggalkan Balasan