Berita  

Muhammadiyah Minta Gim Nabi Ditarik

Garut, KabarBerita.id — Lelaki berinisial IG (38 tahun) ditangkap polisi lantaran diduga membuat aplikasi permainan tentang Nabi Muhammad SAW. Pria tersebut merupakan warga Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Ia ditangkap polisi pada Sabtu (9/11) lalu.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan pada dasarnya membuat aplikasi permainan diperbolehkan sementaraitu tidak merusak dan melanggar ketentuan agama.

Akan tetapi, jika permainan tersebut memuat gambar Nabi Muhammad, tentu hal itu akan menimbulkan keresahan. Apalagi, dalam hukum Islam tidak diperbolehkan untuk melukis atau menggambar sosok Nabi SAW.

“Kalau ada tolong dihindari karena hal itu nanti pasti akan menimbulkan masalah dan keresahan. Kebanyakan ulama menyatakan hukum melukis Nabi itu adalah haram,” kata Anwar, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (12/11).

Karena itulah, Sekjen MUI ini meminta agar pembuatan aplikasi permainan itu dihentikan dan ditarik dari peredaran. Sementara itu, sebelumnya MUI Kabupaten Garut meminta warganya agar tidak terpancing dengan adanya warga di sana yang membuat aplikasi permainan tentang Nabi Muhammad. Warga diminta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

Tinggalkan Balasan