Berita  

MK Minta Permohonan Uji Materi UU KPK Diperbaiki

Jakarta, KabarBerita.id — Mahkamah Konstitusi (MK), meminta permohonan uji materi terhadap undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) diperbaiki. MK memberikan waktu perbaikan hingga 14 Oktober 2019 mendatang.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan masukan dari para hakim konstitusi terhadap permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa, pengusaha dan politikus ity sudah jelas dan lengkap. Salah satunya terkait nomor UU KPK hasil revisi yang menjadi

“Kita lihat apakah titik-titik (nomor UU KPK) ini bisa mas Zico (kuasa pemohon) isi setelah sidang berikutnya. Yakni aling lambat hari Senin 14 oktober 2019 untuk perbaikan permohonan. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ujar Anwar saat menutup sidang pendahuluan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Sementara itu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, selalu perwakilan pemohon uji materi UU KPK, mengatakan jika aturan itu tak diberikan nomor hingga hari H batas akhir perbaikan permohonan, maka permohonan tersebut tidak bisa diterima. Namun, pihaknya mengaku sudah melakukan persiapan untuk menyiasati hal itu.

“Permohonan kehilangan objek (jika tidak ada nomor UU-nya). Tidak diterima. Tapi kami ada beberapa pemikiran juga untuk menyiasati. Tetapi saya tidak bisa cerita dulu. Tunggu saja sidang berikutnya,” kata Zic

Tinggalkan Balasan