Berita  

Malaysia Larang WNI Ikut Berpolitik di Negaranya

Kuala Lumpur, KabarBerita.id — Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melarang Warga Negara Indonesia (WNI) di negaranya melakukan aktivitas politik karena tujuan utama kedatangan mereka di Malaysia adalah untuk bekerja.

Pegawai Jabatan Investigasi Kriminal Polisi Daerah Kuala Lumpur Super Intendent Mohamad Razali Bin Taib mengemukakan larangan WNI berpolitik di Malaysia itu, saat menjadi pembicara “Bagaimana WNI Menghadapi Pemilu 2019”, di Kuala Lumpur, Selasa.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Andreano Erwin, Ketua Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Agung Cahya Sumirat, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara, pimpinan partai politik dan pimpinan ormas.

Razali mengatakan berdasarkan Akta Perhimpunan Aman 2012 seseorang yang bukan warga negara dilarang untuk menganjurkan atau menyertai perhimpunan.

“Seseorang melakukan kesalahan jika sebagai orang bukan warga negara menganjurkan atau menyertai perhimpunan, menganjurkan atau menyertai protes jalanan,” katanya lagi.

Dia mengatakan Kepala Imigrasi Malaysia telah menetapkan syarat masuk bagi pemegang permit yakni patuh kepada undang-undang dan tidak melibatkan diri dalam partai politik.

Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin mengatakan sosialisasi Pemilu 2019 kepada WNI di Kuala Lumpur sudah terselenggara untuk yang kedua kalinya.

“Kami baru melewati sejarah Pemilu di Malaysia berlangsung damai dan ‘smooth transition’. Ini patut ditiru. Memang ada persaingan, tetapi akhirnya bisa terpilih pemerintahan yang baru dengan damai,” katanya pula.

Tinggalkan Balasan