MA Sunat Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengacara Brigadir Yosua Kecewa

Jakarta, KabarBerita.id — Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengaku kaget dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dkk.

Yonathan mengatakan putusan hakim yang menyunat hukuman keempat terdakwa pembunuhan Yosua yakni Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

“Kita kaget ternyata putusan pengadilan lebih ringan dari apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini,” kata Yonathan, Selasa (8/8).

“Setelah ini harus segera di laksanakan putusannya untuk menjalani pidananya sebagai narapidana, jangan lagi mengkhianati perasaan rakyat,” sambungnya.

Masih penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyatakan kekecewaan pihak korban dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman 4 terpidana kasus pembunuhan berencana.

Kekecewaan itu dikhususkan kepada istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendapat potongan 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

“Untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan. Karena, pertama-tama mengaku diperkosa tapi tidak tahu siapa yang memperkosa,” ujar Kamaruddin, Selasa.

Kemudian dia juga kecewa karena tindak-tanduk tindak-tanduk Putri tersebut tak terungkap di pengadilan. Ia lantas membeberkan ulang peristiwa yang melibatkan Putri dalam pembunuhan berencana itu.

Ia juga mengingatkan soal Putri yang mengadukan Josua kepada Sambo sehingga peristiwa berdarah itu terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Lalu di rumah dinas dia pura-pura tidur di kamar padahal dia enggak tidur. Kemudian membuat laporan di Polres Jakarta Selatan bahwa dia mengalami pelecehan seksual tetapi tidak pernah terjadi,” ucap Kamaruddin.

“Kemudian mencuri barang-barang perhiasan almarhum baik pemberian atasannya demikian juga barang barang lainnya. Dompet, handphone, dan termasuk laptopnya,” ujar Kamaruddin.

Ia lantas menyayangkan MA yang tak memandang perbuatan Putri tersebut sebagai kesalahan. Dirinya lantas mencurigai MA melakukan sesuatu terhadap kasus itu.

“Menurut kami, MA ini patut dicurigai atau patut dipandang tidak benar,” tuturnya.

Terkait penyunatan hukuman untuk Sambo, Kuat, dan Ricky, Kamaruddin berpandangan sama. Akan tetapi, dirinya menilai semua perkara tersebut berawal dari Putri.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan,” kata dia.

Kekecewaan keluarga dan keterbatasan PK

Yonathan menyampaikan pihak keluarga Yosua kecewa dengan putusan MA tersebut. Sebab, hukuman apapun tak bisa mengobati rasa kehilangan seorang anak.

“Keluarga pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih,” ucap Yonathan.

Terlebih, kata dia, peninjauan kembali (PK) atas vonis MA hanya bisa dilakukan oleh Sambo dan tiga terpidana lainnya.

“PK hanya bisa dilakukan oleh FS [Ferdy Sambo]. Sedih kita,” tuturnya.

Serupa Yonathan, Kamaruddin juga menilai putusan kasasi MA itu tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga Brigadir J. Menurutnya, putusan MA tidak menjadi representasi masyarakat.

Ia mengaku sudah menduga lama bahwa putusan hukum akan meringankan keempat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Dia menduga ada lobi yang dilakukan sehingga 4 terdakwa bisa mendapat hukuman lebih ringan.

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ucapnya.

Sebelumnya MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.

Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat. Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan bahwa putusan kasasi yang diambil MA ini terbebas dari segala macam jenis intervensi.

“Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Sobandi mengatakan putusan diambil oleh para hakim MA tanpa desakan pihak manapun.

Tinggalkan Balasan