Berita  

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kerusuhan Wamena



Jakarta, KabarBerita.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyiapkan kerusuhan di Wamena, Papua jika ada yang ingin mengajukan ke proses hukum. Sebanyak 33 orang tewas akibat kerusuhan di Wamena, sementara puluhan korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

“Jika ada korban yang dijadikan saksi dalam proses hukum dimaksud, LPSK akan memberikan perlindungan dan bantuan sesuai perintah undang-undang,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (1/10).

Hasto juga menyatakan LPSK akan segera turun ke Wamena untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan bantuan bagi korban. Pemetaan terhadap korban dimaksud, ujar dia, baik yang berasal dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum.

LPSK akan melihat secara lebih dekat dan jelas, apakah para saksi dan korban kerusuhan Wamena tersebut bisa mengakses layanan perlindungan dan bantuan yang disediakan negara melalui LPSK.

Saat ini, kata Hasto, LPSK intensif melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menurunkan tim ke Wamena. Koordinasi dilakukan untuk mencari tahu proses hukum yang tengah berjalan dalam pengusutan kasus kerusuhan di Wamena.

“Jika memang ada korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses hukum, sesuai mandat undang-undang, LPSK akan menjalankan tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan,” ujar Hasto.



Tinggalkan Balasan