Berita  

LPSK: Novel Korban, Politisi PDIP yang Laporkan Harus Hati-hati

Jakarta, KabarBerita.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan, Novel Baswedan merupakan korban dari aksi kekerasan. Karena itu, tuntutan terhadap Novel harus ditunda atau dikesampingkan hingga kasus kekerasan yang menimpanya tersebut mendapatkan keputusan hukum yang tetap.

“Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan (terhadap Novel) tersebut,” jelas Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11).

Menurutnya, pada pasal 10 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban diatur, saksi maupun korban tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum. Ia mengatakan, salah satu temuan yang didapat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel yang dibentuk Polri, penyidik senior KPK itu merupakan korban dari aksi kekerasan.

Masih dalam pasal yang sama, kata dia, disebutkan, tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda. Penundaan tersebut harus dilakukan sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.

Karena itu, Edwin mengatakan, jikapun diproses, laporan tersebut harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel sebagai korban. “Jauh lebih penting bagi polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden,” tutur Edwin.

Sebelumnya, kader PDIP, Dewi Tanjung, pada Rabu (6/11) melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dengan dalil adanya kejanggalan, dan kebohongan yang mengarah pada rekayasa dalam peran Novel sebagai korban penyerangan dengan air keras.

Tinggalkan Balasan