Berita  

KY Sebut Putusan MA Soal Aset First Travel tak Bermasalah

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Yudisial menilai tidak ada yang salah dari putusan kasasi Mahkamah Agung soal aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang harus diserahkan kepada negara. Tidak ada aturan atau etik yang dilanggar.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengutarakan itu dalam acara bertajuk “Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial” di Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/11).

“Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya, tidak salah,” kata Jaja mengutip Antara, Jumat (22/11).

Jaja menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika sudah terbukti di pengadilan, aset yang menjadi barang bukti memang harus dikembalikan atau disita oleh Negara. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh hakim secara hukum tidak dapat disalahkan.

Jaja mengatakan itu merujuk pada Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaja menjelaskan sebenarnya aset First Travel bisa dikembalikan kepada korban. Bukan kepada negara seperti yang tertera dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, tidak semudah itu.

Jaja mengatakan bahwa aset First Travel bisa dikembalikan kepada jemaah jika kasusnya tetap bersifat perdata seperti saat pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Depok.

Akan tetapi, kasus tersebut berubah menjadi pidana, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena ada penipuan oleh pemilik First Travel.

“Mestinya karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya, dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah. Itu ‘kan perdata murni asalnya, uang masyarakat, nah, untuk itu uangnya ada, ya, mestinya mengembalikan uang itu kepada rakyat,” ucap Jaja.

Tinggalkan Balasan