Berita  

KY akan Telusuri Dua Hakim yang Bebaskan Arsyad Temenggung

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua Hakim Mahkamah Agung yang memutus lepas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mengusut laporan atas dua hakim tersebut. Pihaknya bakal melakukan pendalaman soal laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

“60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya,” Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7).

Jaja mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran, hakim akan dikenakan sanksi, dari yang paling ringan hingga berat, tergantung jenis pelanggarannya.

“Pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, 6 bulan lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Jaja.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kedua hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin.

Diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI bahwa Syafruddin bersalah.

Tinggalkan Balasan