Kuasa Hukum Singgung Relasi Kuasa di Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe

Jakarta, KabarBerita.id — Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini menyinggung soal relasi kuasa dalam kasus dugaan pelecehan seksual buntut foto tanpa busana dan body checking yang dialami para korban.

Hal ini disampaikan Mellisa usai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Menurut Mellisa, jika memang harus dilakukan proses body checking terhadap para finalis, semestinya sudah dilakukan sejak awal. Bukan malah dilakukan dua hari jelang grand final.

Mellisa mengklaim saat itu beberapa finalis sudah menyampaikan kepada pihak penyelenggara bahwa mereka tak nyaman menjalani proses body checking.

“Dan dijawab dengan pelaksana itu, si oknum ini, si perusahaan menyampaikan bahwa ‘loh kamu jangan malu, kamu harus percaya diri, embrace your self, kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih ditelanjangi dan ditonton banyak orang’, dan itu hampir semua korban yang menceritakan kata-kata seperti itu,” kata Mellisa kepada wartawan.

“Sehingga tidak ada yang menolak dan dari korban juga merasa memang tidak, mereka pergolakan batin lah pada saat di dalam. Kalau ditanya apakah secara hati nurani, mereka tentu tidak mau, itu yang dikatakan relasi kuasa, tidak semudah itu,” sambungnya.

Mellisa menyebut tak pernah ada proses body checking terhadap para finalisnya. Termasuk, saat lisensi acara tersebut masih dipegang oleh Yayasan Putri Indonesia yang sekarang dimiliki oleh PT Capella Swastika Karya (CSK).

Disampaikan Mellisa, walaupun memang harus dilakukan proses body checking, maka ketentuan pelaksanaannya seharusnya betul-betul diperhatikan oleh penyelenggara.

“Mereka harus punya SOP-nya, siapa yang berwenang melakukan, di ruangan tertutup seperti apa, pasti sudah dilakukan steril terhadap orang-orang yang tidak berkepentingan, kemudian dilakukan tanpa kamera,” ucap Mellisa.

“Sementara (yang terjadi kemarin) ada 5 orang di dalam ruangan sekecil itu dan bukan ruangan malah ya, hanya bilik yang ditutup dengan banner dan dengan gantungan baju,” lanjut dia.

Mellisa menyebut ada 30 finalis yang menjalani proses body checking tersebut. Dari jumlah itu, kata dia, tujuh di antaranya sudah memberikan kuasa kepada dirinya untuk melakukan proses hukum.

Lewat proses hukum ini, lanjut Mellisa, pihaknya berharap ada pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara. Apalagi, tindakan ini tak hanya dilakukan oleh oknum tertentu.

“Tetapi ini dilakukan keseluruhan, masif, sehingga ini layak dimintakan pertanggungjawaban. Makanya kami tadi sudah sampaikan lebih jauh apakah di dalam SOP di dalam perusahaan itu selama proses perhelatan Miss universe sudah dilakukan benar atau belum,” tutur dia.

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N telah melayangkan laporan soal dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana di Polda Metro Jaya, Senin (7/8).

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

Tinggalkan Balasan