Berita  

KPU Tunggu Sikap MK atas Sengekata Partai Berkarya vs Gerindra

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan ada kemungkinan pihaknya tak akan menjawab gugatan Partai Berkarya terkait 2,7 juta suara Pileg 2019 yang diduga berpindah ke Partai Gerindra.

Arief menyampaikan KPU sebagai pihak termohon hanya akan menjawab jika gugatan itu dinyatakan legal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau MK memutuskan tidak, ini istilahnya ilegal, ya enggak dijawab,” kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7).

Meski begitu, Arief berujar KPU tetap menyiapkan jawaban terhadap jawaban tersebut sebagai antisipasi jika MK memproses gugatan tersebut.

Arief menegaskan KPU hanya berkedudukan sebagai termohon. Dengan demikian, KPU tak punya kuasa untuk menentukan legalitas gugatan tersebut.”Kita ikuti MK saja, yang berhak memutuskan menolak atau menerima pengaduan sengketa kan MK,” tuturnya.

Sebelummya, Partai Berkarya tercatat menggugat penetapan KPU terkait perolehan suara parpol dalam Pileg 2019.

Mereka mengklaim mendapat suara sebesar 5.719.495. Sementara berdasarkan penetapan KPU, partai besutan Tommy Soeharto itu hanya meraup 2.929.425 suara.Mereka mengklaim kehilangan suara di 53 dapil. Suara itu disebut berpindah ke Partai Gerindra.

Namun Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah telah mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya, Berkarya tak pernah melayangkan gugatan tersebut ke MK.

“Terkait klaim saudara Nimran Abdurrahman dkk. perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).

MK sendiri tetap akan menggelar sidang permohonan sengketa Pileg 2019 yang diajukan Partai Berkarya soal suara yang diduga berpindah ke Partai Gerindra. Meskipun Andi Picunang telah membantah.

“Ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono

Tinggalkan Balasan