Berita  

KPK Resmi Kasasi Putusan Bebas Sofyan Basir

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas murni mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Dalam pokok memori upaya hukum biasa tersebut, jaksa penuntut umum kpk meminta hakim MA menganulir putusan bebas murni dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan menghukum Sofyan Basir karena terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, memori kasasi sudah didaftarkan ke MA pada Kamis (28/11). “Memori kasasi sudah diantarkan melalui panitera PN Jakpus (Jakarta Pusat),” kata dia lewat pesan singkat, Kamis (28/11).

Pada intinya, kata Febri, JPU KPK menghendaki hakim MA menyatakan Sofyan Basir bersalah dan menjatuhkan pidana seperti dalam dakwaan. “KPK meyakini, seharusnya perbuatan perbantuan melakukan suap yang dilakukan Sofyan Basir dapat terpenuhi,” kata Febri.

Pada peradilan tingkat pertama, JPU KPK mendakwa Sofyan dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15, kemudian Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 perubahan UU 20/2001, jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana. KPK meminta majelis hakim menghukum Sofyan dengan penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dalam putusannya pada Senin (4/11), majelis hakim mufakat membebaskan Sofyan dari segala tuduhan.

Febri menerangkan, setelah menganalisis putusan hakim PN Tipikor, JPU KPK menemukan sedikitnya lima fakta dan sejumlah bukti dari persidangan yang dapat menyeret kembali Sofyan ke penjara. Analisis fakta dan bukti tersebut menjadi pokok utama memori kasasi ke MA kemarin.

Tinggalkan Balasan