Berita  

KPK Masukkan Memori Kasasi Sofyan Basir ke MA

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi atas putusan bebas mantan bos Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejumlah materi sudah disusun sedemikian rupa untuk membuktikan bahwa putusan terhadap Sofyan bukanlah putusan bebas murni.

“Semua materi sudah kami rangkum dalam memori kasasi itu. Mulai dari pertimbangan-pertimbangan dan aspek formil menyatakan secara tegas bahwa putusan kemarin itu bukanlah atau tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni,” kata dia kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Rabu (27/11) malam.

Febri menambahkan terdapat cukup banyak fakta sidang di tingkat pertama yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Ia menyebut terdapat sejumlah poin krusial dalam putusan bebas Sofyan.

Poin-poin tersebut meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, serta perbuatan Sofyan yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.

“Ada rekam sidang juga yang akan [kami] lampirkan, karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Maulani Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-I,” tutur Febri.

Tinggalkan Balasan