Berita  

KPK Ingin Sampaikan Penolakan RKUHP Langsung ke Presiden

Jakarta, KabarBerita.id — KPK siap menjelaskan sikapnya terkait dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Presiden Joko Widodo.

“KPK mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut. Kami memandang, selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, RUU KUHP juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Pada 8 Juni 2018 lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan setelah Hari Idul Fitri, Presiden menyiapkan waktu khusus bagi KPK untuk membicarakan soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), khususnya karena tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk ke RUU KUHP.

“Perlu diingat, keberadaan UU Tipikor dan UU KPK yang sudah jelas saat ini pun masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan, apalagi dengan adanya RUU KUHP yang sejak awal sudah terbaca sangat berisiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi,” tambah Febri.

Febri berharap bila tujuan pemerintah adalah melakukan kodifikasi perundangan-undangan di Indonesia, jangan sampai pemberantasan korupsi dikorbankan.

“Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Belajar dari banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, kodifikasi tetap tergantung kepada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum,” ungkap Febri.

Menurut Febri, KPK juga membaca pendapat dan sikap dari sejumlah ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi.

“Terbaca jelas, jaminan pemerintah bahwa tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup meyakinkan banyak pihak, bukan hanya KPK,” ungkap Febri.

Tinggalkan Balasan