Berita  

KPK Ikut Tangkap Ketua DPRD Muara Enim yang Juga Politisi PDIP

Jakarta, KabarBerita.id — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/4/2020). Dua orang tersebut berinisial RS dan AHB.

AHB merujuk pada Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan RS merujuk pada mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, keduanya ditangkap karena terjerat kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020) malam.

Nama Aries HB dan Ramlan Suryadi disebut di dalam dakwaan Ahmad Yani sebagai pihak yang bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Muara Enim.

Firli mengatakan, keduanya ditangkap lantaran tim lembaga antirasuah telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat mereka.

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” kata Firli.

Tinggalkan Balasan