KPK Duga Korban Pungli Rutan Capai Puluhan Orang

Gedung KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut korban kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK mencapai puluhan orang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal tersebut berdasarkan penanganan terhadap kasus tersebut yang tak terbatas pada periode yang dibeberkan Dewas Pengawas (Dewas), yakni Desember 2021-Maret 2022.

“Iya (korban puluhan orang), itu yang sedang kami tangani,” ujar Asep di Gedung KPK, Selasa (27/6).

“Maka kami akan lari ke depan atau ke belakang. Artinya di tahun itu kan hanya sampai 2022, apakah tahun 2023 ini yang sudah setengah jalan sampai bulan Juni ini ada juga enggak praktik seperti itu,” jelas Asep.

Asep juga menyebut KPK bakal mendalami praktik pungli itu pada sejumlah tahun sebelumnya, seperti 2019 dan 2020.

Lebih lanjut, Asep mengatakan lembaga antirasuah bersedia menyerahkan kasus pungli tersebut ke aparat penegak hukum (APH) lain apabila tidak termasuk wewenang KPK.

“Apabila nanti tidak mencukupi atau tidak masuk kriteria yang ditangani oleh KPK maka tentunya kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum lain,” tegas Asep.

Periksa pegawai

KPK mengaku telah memeriksa 15 pegawai yang diduga melanggar disiplin soal kasus ini. Menurut Ali, penyelidikan pidana mengenai pungli di rutan KPK masih berjalan hingga saat ini.

“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6).

Ia menjelaskan tim penyelidik sedang mendalami perbuatan tersebut untuk masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan. Sebab, kata Ali, pemerasan dalam jabatan termasuk tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga melakukan evaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK mengklaim telah bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk asistensi pengelolaan rutan.

“Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan,”

“Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan,” jelas Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rutan KPK.

Dia memastikan lembaga antirasuah akan bersih-bersih usai terungkapnya kasus pungli itu ke publik.

Sebelumnya Dewas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022, Senin (19/6) lalu.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pungli itu terhadap para tahanan di rutan KPK. Sejumlah bentuk pungli berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan