KPK-BKN Kompak Tolak Temuan Ombudsman Soal TWK

Gedung KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kompak menyatakan keberatan terhadap kesimpulan Ombudsman RI terkait malaadministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kedua lembaga negara tersebut telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI.

Keberatan mulanya disampaikan oleh lembaga antirasuah pada Kamis (5/8). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyatakan KPK menolak menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

“Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI,” kata Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/8).

Ghuffron mengatakan keberatan tersebut berdasarkan sejumlah temuan. KPK menilai Ombudsman RI telah melanggar konstitusi dan wewenang dan melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Ombudsman RI dinilai tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.

Ghufron justru menuding Ombudsman RI yang telah melakukan malaadministrasi.Ghufron mengatakan malaadministrasi terjadi ketika memberikan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020, permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.

Namun, Ghufron menyebut proses tersebut justru dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

“Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi,” ucap Ghufron.

Sementara itu, BKN secara resmi telah menyerahkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan