Berita  

KPK akan Pantau Harta Anggota DPR

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memantau jumlah harta kekayaan anggota legislatif periode 2019-2024 setiap tahunnya. Semua anggota legislatif yang baru dilantik itu disebut telah melaporkan harta kekayaan mereka ke lembaga antirasuah.

“Nanti kita akan monitor setiap tahun. Kan mereka harus melaporkan per tanggal 31 Maret paling lambat,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10).

Alex mengatakan, publik akan diberikan informasi dalam pemantauan itu. Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), kata dia, merupakan dokumen yang terbuka untuk publik. Seluruh anggota legislatif terpilih sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.

“Kita akan lihat nih kenaikan harta kekayaan bapak-ibu semuanya. Karena ini menjadi dokumen yang terbuka untuk publik kan ya, kalau ada masukan dari masyarakat terkait dengan itu, nanti akan kita klarifikasi,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK tak akan sungkan menindak anggota dewan periode ini yang terlibat korupsi. “Harapannya tentu KPK tidak perlu memproses lagi para penyelenggara negara di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan,” ujar Febri di gedung KPK, Senin (30/9) malam.

Seperti Alexander Marwata, Febri juga mengimbau para anggota dewan agar rajin melaporkan harta kekayaan mereka. Harapannya, pelaporan LHKPN secara periodik setiap tahunnya bisa jadi sistem pencegahan korupsi.

Selain itu, ia juga mengimbau anggota DPR agar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Febri menyatakan, ada ancaman sanksi penjara 4 sampai 20 tahun yang termuat dalam Pasal 12 B UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi dalam kurun waktu tersebut.

Tinggalkan Balasan