Berita  

Komedian Nunung Srimulat Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Jakarta, KabarBerita.id — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11), mengatakan Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani,” kata JPU Boby Mokoginta di persidangan.

Tuntutan terhadap Nunung dan suaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Usai membacakan tuntutan Hakim Ketua mempersilakan Nunung dan suami untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berkonsultasi, penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang pekan depan Rabu (20/11).

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.

Tinggalkan Balasan