Kasus Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Jakarta, KabarBerita.id — kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi di kantor kementerian perdagangan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja, Baja Paduan dan produk turunannya pada periode tahun 2016 hingga tahun 2021.

Penggeledahan itu dilakukan menyusul peningkatan status penanganan perkara tersebut yang saat ini menjadi penyidikan. Yang artinya jaksa menemukan dugaan kasus pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Kepala pusat penerangan hukum Kejagung Ketut sumedana, menjelaskan dua lokasi yang digeledah yaitu data center pada pusat data dan sistem informasi serta sekretariat jenderal kementerian perdagangan republik Indonesia lantai 9 dan kantor Direktorat impor pada Kemendag.

Selain itu penyidik turut menyita barang bukti berupa PC, laptop dan HP, dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait impor besi baja serta uang tunai sebanyak 63.350.000 Rupiah.

Ketut menjelaskan selama periode tersebut ada enam perusahaan yang mengimpor baja Paduan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.

Surat tersebut diterbitkan direktur impor pada Direktorat jenderal perdagangan Luar Negeri kementerian perdagangan. Ketut mengatakan surat tersebut didasari permohonan importir untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jembatan dan jalan.

Adapun perusahaan yang dimaksud yaitu PT Waskita Karya, PT Wijaya karya, PT Nindya karya, PT Pertamina gas. Akan tetapi ke empat perusahaan Pelat merah tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.

Maka dari itu Jaksa menduga surat ada penyimpangan penggunaan surat penjelasan yang dimaksud dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan