Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah PT Fantastik Internasional

Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Fantastik Internasional yang berada di Kota Batam, Kamis (13/7). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dirjen Bea Cukai dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Tim Penyidik KPK melanjutkan lagi proses penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik Internasional). Proses geledah masih berlangsung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Ali menjelaskan KPK nantinya akan menyampaikan hasil penggeledahan ini. Sementara itu, sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus Andhi Pramono, yakni perusahaan swasta (PT Bahari Berkah Madani/PT BBM) di Batam pada Selasa (11/7).

KPK mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Andhi pada penggeledahan di PT BBM. Selain itu, pada Rabu (12/7), KPK menggeledah rumah rumah mertua Andhi di Batam.

Ali mengatakan ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan Andhi.

Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Andhi resmi ditahan sejak Jumat (7/7) lalu.

Sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan