Berita  

Jimly: Jika Masih Ketua MK Saya Kabulkan Gugatan PT

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengibaratkan presidential threshold (PT) alias ambang batas pencapresan dengan level hukum dalam Islam. Berstatus makruh, lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.

“Bagi saya masuk akal saja angka 20 persen ini dievaluasi. Saya kan sudah mengatakan angka 20 persen ini makruh, cuma saya belum berani bilang haram,” kata Jimly dalam siaran persnya, Sabtu (14/7).

Jimly berharap, pihak pemohon bisa mendapatkan fakta-fakta baru bahwa PT 20 persen tersebut terbukti menghambat demokrasi. Jimly berkelakar, jika ia masih menjabat hakim MK, maka dia akan mengabulkan gugatan para pemohon.

“Kalau saya hakimnya, saya kabulkan ini. Cuma kan saya sudah pensiun,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Jimly dalam diskusi bulanan Policy Centre (Polcen) Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), di kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan