Berita  

Jaksa Agung: Penyidikan Kasus BKKBN Sesuai Jalur

Jakarta, KabarBerita.id – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty (SCS) tetap sesuai jalur (on the track), pasca-penolakan praperadilan yang diajukan SCS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Putusan itu menunjukkan bahwa kinerja penyidikan kita tetap on the track,” katanya seusai acara Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI di Jakarta, Jumat (15/12).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menyatakan putusan hakim tunggal PN Jaksel itu menunjukkan tim penyidik sudah bekerja sesuai jalur.

“Tentunya kami apreasiasi putusan itu. Penyidikan jalan terus,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rummenyatakan PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh SCS selaku pemohon dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014–2015 di BKKBN.

Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor Print-65/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017 dan penetapan tersangka adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, katanya.

Tersangka SCS telah ditahan sejak 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik kejaksaan juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetisi.

Tinggalkan Balasan