Berita  

Jadwal Sibuk, Cak Imin Belum Jadi Diperiksa KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan waktu pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Rencananya, tokoh yang akrab dipanggil Cak Imin ini akan diperiksa sebagai saksi terkait suap kasus proyek di Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya mendapatkan surat dari Cak Imin terkait dengan kegiatannya sebagai Wakil Ketua DPR yang sangat padat hingga akhir Desember 2019. Walhasil, KPK tidak dapat menjadwalkan agenda pemeriksaan.

“Nanti akan dipanggil lagi karena surat terakhir yang disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI dan daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 [Desember],” kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

Kendati demikian, Febri tak merinci isi daftar kegiatan Cak Imin yang dimaksudkan. Dia sendiri masih akan mempelajari surat tersebut guna mempertimbangkan pemanggilan terhadap Cak Imin.

“Yang terpenting bagi KPK itu, pemanggilan dan penjadwalan tergantung kebutuhan penyidikan,” jelas dia.

Sebagai informasi, Muhaimin sempat mangkir dalam pemanggilan sebelumnya pada Rabu (20/11). Kala itu, Febri menjelaskan akan melakukan penjadwalan ulang terkait agenda pemeriksaan politikus PKB itu.

Cak Imin sedianya akan diperiksa untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Komisaris PT Sharleen Raya terkait dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Senin (25/11). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak disebutkan.

Tinggalkan Balasan