Iman Lubis Pembuat QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Segera Disidang

Jakarta, KabarBerita.id — Iman Mahlil Lubis, tersangka aksiĀ penipuan dengan modus mengganti barcode QRIS pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta segera disidang. Berkas perkara Iman telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, juga telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 tim penyidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah melaksanakan tahap II ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Iman ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Kebayoran Lama pada 11 April lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Iman yang merupakan mantan pegawai salah satu bank BUMN ini mulai melakukan aksi penipuan sejak 23 Maret lewat aplikasi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut barcode QRIS yang telah dibuat dari aplikasi itu dicetak menjadi sebuah stiker oleh Iman. Setelah itu, stiker barcode QRIS itu ditempel di sejumlah kotak amal.

Iman pun mulai menempelkan stiker barcode QRIS itu sejak 1 April. Berdasarkan pendataan, Iman telah menempelnya di 38 lokasi, antara lain Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, dan Masjid Cut Meutia Menteng.

Tak hanya masjid, Iman juga menempelkan stiker barcode QRIS itu di musala mal, yakni di Pondok Indah Mal dan Grand Indonesia.

Tinggalkan Balasan