Hotman Sebut Keterangan Saksi dan Jaksa Untungkan Teddy Minahasa

Jakarta, KabarBerita.id — Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2) menguntungkan kliennya.

“Belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu berasal dari Bukitinggi dan atas pemerintah Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas,”ujar Hotman saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (20/2).

“Dua keterangan saksi hari ini juga menguntungkan. Karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, perintah dari Teddy Minahasa. Bahkan, dia juga tidak tahu Linda,” sambung dia.

Dua saksi yang dimaksud ialah mantan anggota Polsek Muara Baru Janto Situmorang dan Muhammad Nasir. Sedangkan Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

Selain itu Hotman menyebut terdapat keanehan dalam penyidikan kasus kliennya, salah satunya soal berita acara pemeriksaan (BAP) empat polisi dari Bukittinggi, yang tidak ditanyakan perihal perintah Teddy menukarkan sabu dengan tawas.

Padahal menurut Hotman, hal itu merupakan roh dalam perkara ini. Sebab Teddy didakwa memerintahkan penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.

Lebih lanjut Hotman turut mengomentari kehadiran para jaksa dari Kejaksaan Agung dalam persidangan kali ini. Beberapa di antaranya, kata Hotman, adalah jaksa yang menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Selain itu ia juga menyinggung belum dilakukannya pemeriksaan laboratorium yang menyatakan sabu yang dijual mantan Kapolsek Kali Baru Kasrantodi Jakarta sama dengan sabu yang ada di Bukittinggi.

Tak hanya itu, menurut Hotman juga tak ada bukti sama sekali bahwa Teddy meminta agar sabu ditukar dengan tawas.

“Mungkin itu melihat begitu banyak kelemahan-kelemahan kasus ini, maka tiba-tiba mungkin pimpinan Kejaksaan Agung ini sudah waktunya, apalagi lawannya Hotman Paris terlalu berat gitu lho argumentasinya. Maka diperintahkanlah banyak jaksa senior tadi, termasuk jaksa yang menangani perkara Sambo,” jelas Hotman.

Hotman menyebut hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun menurut dia, kehadiran para jaksa dari Kejaksaan Agung menjadi sebuah pertanda.

“Ini kan menjadi suatu pertanda bahwa, kalau mereka sudah merasa kuat, ngapain ditambahkan jaksa begitu banyak? Bahkan dari Kejaksaan Agung lagi,” kata dia.

“Jadi 19 orang sebagian besar Kejagung. Jadi pertandingan makin seru,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Selain Teddy, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Saat itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

Tinggalkan Balasan