Berita  

HNW: Quick Count Pemilu 2019 Tidak Bisa Jadi Rujukan

Jakarta, KabarBerita.id — Hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2019 oleh lembaga survei tidak seharusnya menjadi patokan akhir dalam mengklaim menentukan pemenang.

Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alasannya adalah lembaga survei hanya mengambil sampel dari sebagian kecil TPS untuk mengeluarkan hasil hitung cepat.

“Lembaga survei itu membawakan hasil quick countnya pada sampling sekitar 2.000 sampai 2.500 TPS,” ujar HNW di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 23/4).

Sampel yang diambil lembaga survei, setara dengan 2.500 TPS yang dikatakan KPU tidak dapat menggelar pencoblosan pada hari H 17 April atau bersamaan dengan penghitungan quick count.

“Bagaimana mempertanggungjawabkan 2.500 yang menjadi sampling sementara ada 2.500 yang lain ternyata bisa saja ini pendapatnya berbeda total,” jelasnya.

Hal itu, lanjut HNW, belum diselaraskan dengan temuan dari Bawaslu bahwa ada sekitar 5.000 TPS yang petugasnya tidak netral dalam pelaksanaan tugas.

“Jadi harusnya quick count pada periode ini harus dinyatakan sebagai tidak dijadikan sebagai rujukan,” tukas politisi senior PKS ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu serentak 2019 sebanyak 810.329 TPS.

Tinggalkan Balasan