Hendak Diekspor ke Hong Kong, Satu Kontainer Minyak Goreng Disita

Jakarta, KabarBerita.id — Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyita satu unit kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng di Jakarta International Container Terminal I Pelabuhan Tanjung Priok. Minyak goreng tersebut terindikasi bakal diekspor ke Hong Kong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Mengatakan ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kejati DKI menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai dengan proses hukum selesai.

Tindakan PT AMJ diperkirakan memberi keuntungan tidak sah sebesar Rp400 juta per kontainer. Dalam melakukan pengecekan lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022. Surat perintah tersebut sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.

Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Tinggalkan Balasan