Gubernur NTB Ingin Jadikan Masyarakat Tuan Rumah di Daerah Sendiri dengan Optimalisasi Aset Gili Trawangan

Mataram, KabarBerita.id — Pendataan atau inventarisasi aset seluas 65 hektare dilakukan Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan yang dibentuk Pemprov NTB pada Jumat, (24/9), dimana sebelumnya dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah (PT.GTI).

Langkah ini dilakukan karen Gubernur NTB menginginkan masyarakat Gili Trawangan menjadi tuan di daerahnya sendiri.

Ahsanul Khalik selaku Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan mengatakan pihaknya bersama masyarakat dan pengusaha yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut menggelar pertemuan.

Pasca pemutusan kontrak produksi dengan PT. GTI, Khalik menjelaskan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menginginkan masyarakat Gili Trawangan menjadi tuan di daerahnya sendiri.

Khalik pada Minggu (6/9) menilai Pendataan ini penting supaya kemanfaatan di Gili Trawangan menjadi destinasi wisata dunia melalui kerja sama dengan masyarakat mempu menaikkan kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat.

Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Bakesbangpoldagri NTB, BPKAD, Biro Hukum dan Satpol PP NTB ini disambut suka cita oleh masyarakat. Khalik mengatakan masyarakat mendukung dengan suka cita pendataan Tim Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan Pemprov NTB.

Animo tinggi ditunjukkan oleh tokoh masyarakat maupun agama di Gili Trawangan dengan mengumpulkan warga yang masih berdiam diri tempat usaha dan dirumah untuk segera mendatangi lokasi pendataan.

Khalik bersyukur pendataan bisa berjalan lancar dan masyarakat membantu bekerjasama dengan pengusaha Gili Trawangan untuk menyukai program tersebut.

Diharapkan kedepan masyarakat semakin sukses dan maju dengan kerjasama yang haromonis bersama Pemprov NTB.

Setelah proses pendataan selesai, Satgas melalui BPKAD akan meminta Tim Independen untuk melakukan taksiran harga aset sebagai dasar penentuan seberapa besar kontribusi yang akan masuk sebagai pendapatan daerah nantinya.

Pola kerjasama yang akan dilakukan nanti akan terlebih dahulu dikaji secara komprehensif olehTim pada Bidang Hukum dan Kerja Sama.

Taksiran besaran kontribusi yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Juga akan dikaji oleh Tim.

Namun Khalik mengingatkan kerja yang akan dilakukan bergangtung langkah apa yang akan diambil PT GTI usai diberikan Surat Keputusan Satgas Percepatan Investasi terkati pemutusan kontrak.

Seandainya PT. GTI melakukan gugatan maka Pemprov sudah siap untuk menghadapinya. Pemprov NTB juga akan di back up total oleh Satgas Percepatan Investasi yang berada di bawah koordinasi Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Tinggalkan Balasan