Berita  

Gara-gara Tarif Kargo Naik, Pemerintah Dicecar oleh Ombudsman

Jakarta, KabarBerita.id — Dirjen Perhubungan Udara (Hubud), Polana B. Pramesti dan jajarannya, memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait penanganan tarif penumpang, kargo, dan persaingan usaha penerbangan nasional.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Hubud, yang didampingi Direktur Keamanan Penerbangan, Dadun Kohar, dan para pejabat dari direktorat teknis lainnya, diterima oleh komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie dan tim.

“Kami berkunjung ke Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terkait kenaikan tarif penumpang, kargo dan persaingan usaha penerbangan. Kami berharap, penjelasan ini dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Polana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Beberapa hal yang disampaikan oleh Dirjen Hubud, diantaranya terkait penjelasan dan pelaksanaan PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut disampaikan, besaran tarif dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap harga avtur, apabila telah mencapai lebih dari Rp 9.729 per liter dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.

Atau perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut, sehingga apabila terjadi perubahan, maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.

Terkait dengan kargo udara, sampai saat ini, Dirjen Hubud tidak melakukan pengaturan mengenai komponen biaya di dalam angkutan kargo udara. Hal ini berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 129 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa untuk tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan

“Kami telah mengundang para operator kargo dan pihak lain yang terkait supply chain kargo untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Kami tidak mengatur tarifnya, kami hanya bisa mengarahkan agar proses supply chain tersebut lebih efisien. Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu lama, karena juga menyangkut institusi dan kementerian lain,” lanjut Polana.

Tinggalkan Balasan